Rabu, 13 Juni 2012

UU 35 Narkotika 2009 Harus di Reformasi

Pasal 112 ayat (1):
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.

Pasal 127 ayat (1) huruf a:
“Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang seharusnya secara limitatif ditujukan kepada pengedar narkotika, namun dalam prakteknya dapat diterapkan kepada siapa saja yang bukan pengedar seperti penyalah guna narkotika yang digunakan untuk diri sendiri dan seseorang yang tidak bersalah yang menjadi korban rekayasa kepemilikan narkotika, karena unsur-unsur pasal tersebut terlampau umum dan tidak spesifik ditujukan kepada pengedar narkotika. Akibatnya beberapa oknum polisi dengan menggunakan dasar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, melakukan upaya penjebakan dan rekayasa, dengan maksud untuk mengarahkan orang/individu dalam posisi tertangkap tangan bersama dengan bukti barang terlarang/narkotika. Modusnya, narkotika dimasukkan ke dalam mobil, tas atau jaket seseorang, lalu dituduh sebagai pemilik dan pemakai narkotika tersebut.  Korban akan diminta sejumlah uang dengan alasan agar kasusnya tidak diproses secara hukum. Jika tidak diberikan sejumlah uang, maka kasus tetap diproses karena seperti diketahui bahwa dalam institusi kepolisian terdapat aturan target minimal kepada setiap anggota  polisi untuk dapat menangkap pelaku yang diduga memiliki narkotika. Dengan modus rekayasa kepemilikan narkotika, maka korban rekayasa tidak lagi memiliki hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Korban rekayasa tersebut mengalami situasi dilematis “maju kena mundur kena”, jika tidak diberikan uang maka ia akan diproses hukum, sedangkan jika memberikan uang maka ia mengalami kerugian materiil.

UU Narkotika menimbulkan ketidakpastian hukum, di satu sisi menjamin rehabilitasi, tetapi di sisi lain memidana penyalah guna dan pecandu narkotika. Ketentuan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan pecandu narkotika secara tegas diatur dalam Pasa 4 huruf d, Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 dan Pasal 103 UU Narkotika. Selama ini Mahkamah Agung juga telah membuat Surat Edaran Mahkamah Agung mulai dari SEMA No. 7 Tahun 2009, SEMA No. 4 Tahun 2010, dan SEMA No. 3 Tahun 2011 yang memberikan panduan kepada Hakim untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi Pecandu ketika membawa narkotika dalam berat tertentu. Namun dengan adanya ketentuan Pasal Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, maka hukuman rehabilitasi sebagaimana yang didengung-dengungkan dalam SEMA tersebut menjadi hilang dan diganti hukuman pidana tergantung dari penegak hukum. Selama ini, hukuman rehabilitasi hanya diterapkan kepada artis atau kalangan berduit. Sedangkan kalangan tidak mampu, apalagi tidak didampingi Penasihat Hukum dan jauh dari pengawasan publik, maka dapat dipastikan Penegak Hukum akan seenaknya memberikan hukuman pidana penjara 4 sampai 12 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar