Rabu, 01 Desember 2010

Teori Mekanisme

Katarsis. Salah satu formulasi awal teori diusulkan untuk menjelaskan hubungan antara paparan kekerasan media dan perilaku agresif adalah katarsis simbolik (Feshbach, 1955). Ide yang dirumuskan oleh Feshbach adalah salah satu produsen media yang senang karena diperkirakan bahwa paparan kekerasan media akan mengizinkan pemirsa marah atau frustrasi untuk membersihkan perasaan mereka seperti bahwa setelah melihat selesai, mereka akan cenderung berperilaku agresif. Idenya adalah bahwa menonton kekerasan media akan mengizinkan pemirsa untuk terlibat dalam agresi fantasi, sehingga pemakaian permusuhan mereka terkurung dalam cara yang memuaskan dan mengurangi kebutuhan untuk melakukan agresi di bidang perilaku. Satu studi awal yang rasanya teori ini pada anak pembibitan-sekolah gagal untuk menemukan bukti (Siegel, 1956). Anak-anak dalam penelitian ini yang dilihat kekerasan media (a Woody Woodpecker kartun) eksposur berperilaku agresif setelah lebih, mengungkapkan kecenderungan yang sama sekali kebalikan dari satu yang diprediksi oleh hipotesis katarsis, tetapi sesuai dengan temuan dari sebagian besar studi yang selesai pada tahun kemudian. Hasil ini meskipun, Feshbach dan Singer (1971) melakukan percobaan bidang yang terkena anak laki-laki dilembagakan untuk diet media film kekerasan atau tanpa kekerasan dan mengamati sejauh mana perilaku berikutnya anak laki-laki entah agresif atau tidak agresif. Hasil tampak mendorong untuk hipotesis katarsis karena, seperti yang diperkirakan oleh teori ini, anak-anak yang menonton film kekerasan berperilaku kurang agresif daripada rekan-rekan mereka yang terkena bahan tanpa kekerasan. Namun, ulama datang untuk memahami hasil-hasil ini dalam konteks yang sangat berbeda dari satu yang Feshbach dan Singer disarankan. Anak-anak yang menonton film tanpa kekerasan tidak menikmati jenis media ini pada tingkat yang sama seperti anak-anak ditugaskan untuk menonton film kekerasan. Dengan demikian, perbedaan di likability, terlepas dari perbedaan konten kekerasan, mungkin telah cukup untuk menghasilkan tingkat yang lebih tinggi perilaku agresif di kalangan anak laki-laki yang ditugaskan untuk menonton tanpa kekerasan. Pada akhirnya, kegagalan untuk menemukan konfirmasi padat hipotesis katarsis, dikombinasikan dengan jumlah relatif besar studi yang menghasilkan temuan langsung bertentangan dengan formulasi ini, menghasilkan ditinggalkan virtual gagasan oleh komunitas riset.


Belajar sosial. Teori pembelajaran sosial telah diterapkan dengan kekerasan media oleh Bandura (1965, juga lihat bab 6.). Teori ini diproyeksikan bahwa media karakter yang melayani sebagai model untuk perilaku agresif mungkin akan dihadiri oleh penonton dan, tergantung pada apakah perilaku dihargai atau dihukum, baik akan disinhibit atau menghambat imitasi perilaku masing-masing. Seperti telah dibahas sebelumnya, program studi Bandura menawarkan dukungan yang cukup untuk proses pembelajaran sosial. Pernyataan Bandura lebih baru dari teori kognitif sosial (chap.6) menunjukkan bagaimana formulasi awal telah berkembang selama bertahun-tahun dan saat ini berdiri sebagai salah satu pilihan teoritis utama untuk memahami efek kekerasan media.


Priming. Bab 5 berkaitan dengan ide priming, jadi kita tidak luas meninjau peran proses ini dalam menjelaskan bagaimana media kekerasan bisa menyebabkan perilaku agresif. Awalnya, Berkowitz memfokuskan perhatian pada kekerasan media dengan menekankan "isyarat agresif" yang terkandung dalam jenis konten. Dia berpikir bahwa isyarat dapat menggabungkan secara psikologis dengan keadaan emosi penampil marah atau frustrasi dan memicu agresi berikutnya. Jo dan Berkowitz (1994) revisi formulasi ini untuk fokus pada fakta bahwa media kekerasan bisa pikiran utama dari perilaku yang agresif dan, akibatnya, membuat perilaku agresif yang sebenarnya lebih mungkin. Hipotesis priming telah menerima dukungan luas dalam konteks kekerasan media (Anderson, 1983; Bushman & Geen, 1990). Mungkin yang paling signifikan, Zillmann dan Weaver (1999) mendiskusikan bagaimana Bargh dan rekan-rekannya telah memperpanjang ide priming sehingga dapat account tidak hanya untuk efek jangka pendek-tim juga (Bargh, 1984; Bargh, Lombardi, & Higgins, 1988). Merangkum gagasan priming. Jo dan Berkowitz (1994) berkomentar pada satu hasil dengan menyatakan bahwa, "Ini adalah seolah-olah memikirkan tindakan tertentu yang, untuk beberapa derajat, mengaktifkan program motor dikaitkan dengan tindakan ini" (p.48).


Gairah. Dalam teorinya transfer eksitasi, Zillmann (1991) mengajukan gagasan bahwa sifat merangsang gairah-kekerasan media sangat penting untuk memahami intensitas reaksi emosional yang terjadi segera setelah melihat. Misalnya, ketika pemirsa menjadi marah setelah terpapar gambaran kekerasan yang sangat menggiurkan, gairah ini kemudian bisa transfer ke marah dan mengintensifkan itu-membuat perilaku agresif lebih mungkin. Demikian pula, gairah juga bisa mengintensifkan emosi yang positif yang mungkin terjadi setelah melihat. Teori transfer eksitasi baik didokumentasikan dalam penelitian efek media, dan membangkitkan sifat kekerasan media harus diperhatikan secara serius diberikan bukti dari studi oleh Zillmann dan rekan-rekannya.


Desensitisasi. Salah satu cara yang mungkin kekerasan media meningkatkan perilaku agresif adalah melalui desensitisasi emosional. Menurut gagasan ini, dengan paparan berulang kekerasan media, kejenuhan psikologis atau penyesuaian emosional terjadi sehingga tingkat awal ketegangan, kecemasan, atau jijik mengurangi atau melemahkan. Ini tingkat yang lebih rendah dari emosi negatif yang terkait dengan paparan kekerasan media dapat mengurangi dia urgensi untuk menangani kekerasan dalam kehidupan nyata. Beberapa penelitian dengan anak-anak mendukung ide (Drabman & Thomas, 1976), dan efek desensitisasi biasanya diamati pada studi yang menggunakan bahan stimulus kekerasan seksual (Dexter, Penrod, Linz, & Saunders, 1997; Krafka, Linz, Donnerstein, & Penrod, 1997). Sebagai sensitivitas masyarakat untuk kekerasan menjadi semakin tumpul, perilaku kekerasan dapat meningkat, sebagian karena hal itu sangatlah tidak diakui lagi sebagai perilaku yang harus dibatasi.


Budidaya dan Takut. bab lain dalam buku ini membahas efek kekerasan media pada sikap (chap.3) dan pada reaksi ketakutan pemirsa '(chap.11). Cukuplah dikatakan di sini bahwa selain studi yang mendokumentasikan dampak kekerasan dalam jangka panjang berkultivasi pandangan tertentu realitas sosial (Gerbner, Gross, Morgan, & Signorielli, 1994) dan mendorong tingginya tingkat ketakutan yang dapat berlama-lama di selama berhari-hari, bulan, dan bahkan tahun setelah paparan awal (Cantor, 1999).

Ketekunan Adalah Kekuatan Anda

Apa yang anda raih sekarang adalah hasil dari hasil usaha-usaha kecil yang anda lakukan terus-menerus. Keberhasilan bukan suatu yang turun begitu saja. Bila anda yakin pada tujuan dan jalan anda, maka anda harus memiliki ketekunan untuk tetap berusaha. Ketekunan adalah kemampuan anda untuk bertahan di tengah tekanan dan kesulitan. Anda harus tetap mengambil langkah selanjutnya. Jangan hanya berhenti di langkah pertama. Memang semakin jauh anda berjalan, semakin banyak rintangan yang menghadang. Bayangkan, andai saja kemarin anda berhenti, maka anda tidak berada di sini sekarang. Setiap langkah menaikan nilai diri anda. Apapun yang anda lakukan, jangan sampai kehilangan ketekunan anda. Karena ketekunan adalah daya tahan anda.


Pepatah mengatakan bahwa “ribuan kilometer langkah dimulai dengan satu langkah”. Sebuah langkah besar sebenarnya terdiri dari banyak langkah-langkah kecil. Dan langkah pertama keberhasilan harus anda mulai dari rumah anda. Rumah anda yang paling baik adalah hati anda. Itulah sebaik-baiknya tempat untuk memulai dan untuk kembali. Karena itu mulailah kemajuan anda dengan memajukan hati anda, kemudian pikiran anda dan usaha-usaha anda. Ketekunan hadir bila apa yang anda lakukan benar-benar berasal dari hati anda.

CINTA dan PERNIKAHAN

Suatu hari Plato didatangi oleh seorang pemuda yang adalah muridnya. Pemuda : "Guru, terus terang saya bingung dengan apa yang disebut sebagai CINTA dan PERNIKAHAN. Bisakah guru memberitahu saya seperti apakah cinta dan pernikahan itu


Setelah sempat berpikir sejenak Plato berkata pada muridnya :"Sebelum saya menjawab saya ingin meminta kamu melakukan sesuatu terlebih dahulu. Pergilah ke padang rumput di sebelah utara. di musim semi seperti ini biasanya padang itu akan ditumbuhi oleh berbagai macam bunga yang indah. Carilah bunga yang menurutmu paling indah dan petiklah satu untuk kamu bawa kemari.Saat kamu menemukan bunga terindah itu, kamu akan menemukan cinta.Tapi ingat!!! Kamu hanya boleh berjalan maju sekali dan tidak boleh mundur lagi."


dan 2 jam kemudian ia kembali pada Plato dengan tangan kosong."Mengapa kamu tidak membawa bunga yang kuminta? Apakah di sana tidak ada bunga yang tumbuh?" Pemuda itu menjawabdengan wajah suram "Di sana ada banyak bunga yang indah, Guru.Masalahnya... setiap saya ingin memetik sebuah bunga,saya berpikir bahwa jangan-jangan di depan sana akan ada bungayang jauh lebih indah. Karena saya terus berpikir demikian,akhirnya saya sampai di ujung padang dan tidak ada bunga lagi di sana."


Plato mengangguk. "Ya, ITULAH CINTA... sekarang saya mohon kamu lakukansatu lagi permintaan saya. Pergilah ke hutan di sebelah selatan,dan tebanglah sebuah pohon yang menurutmu paling sehat dan kualitas kayunya paling bagus."


1 jam kemudian pria itu kembali kepada Plato sambi lmembawa sebatang pohon. Plato tersenyum (tanpa menyeringai) dan bertanya : "Apakah kamu sudah menemukan pohon terbaik?"Pemuda itu menjawab : "Kali ini saya tidak mau mengulangi kesalahan yang sama. Saya berjalan dan melihat sebuah pohon yang saya rasa sangat baik. Karenanya segera saya tebang dan saya tidak lagi melihat-lihat pohon lain.Saya yakin bahwa pilihan saya tepat dan segera membawanya ke sini."


Plato mengangguk-angguk (kali ini tersenyum lebar).Sesaat kemudian, ia berkata pada muridnya :"ITULAH PERNIKAHAN....CINTA adalah ketika kamu dapat menahan keinginanmu akan kesempurnaan. Waktu tidak bisa berjalan mundur dan hanya cinta yang memungkinkan kamu menerima apa adanya.Lalu, PERNIKAHAN adalah kelanjutan dari CINTA itu sendiri,yaitu proses untuk mendapatkan kesempatan kedua.Ketika kamu terlalu menginginkan kesempurnaan dalam pernikahan,maka justru kamu tidak akan mendapatkan apa-apa."

ugh!*ketimpuk*

kawan,, setiap manusia tak ada yang sempurna. manusia tak luput dari kesalahan. bukankah itu kodrat kita??


sekalipun seseorang mengetahui sebuah teori atau aturan, dalam pelaksanaannya tak jarang manusia hilaf bahkan termakan omongannya. sendiri..


tapi apakah saat seseorang melakukan kesalahan tersebut kita berhak berkoar-koar atas kesalahannya? dengan mengatakan bahwa dia ini, dia itu, dia ga konsisten, dia ingkar janji, dsb dsb?!


jawabannya, "tidak" kawan.. (kata saya Xp)


ingat. dunia itu berputar! karena suatu saat, mungkin kamulah yang berada pada posisi orang tersebut!


itulah mengapa, kita harus saling "menghargai"..


kata-kata "hidup merupakan sebuah pilihan" atau "hidup tak lepas dari banyak pilihan" sering kita dengar bukan??


lalu mengapa kita sering lupa untuk menghargai pilihan hidup seseorang?? disaat kita sendiri dengan bebasnya memilih jalan hidup kita??


pernahkah sebelum "membicarakan keburukan orang lain" kita bertanya apa alasannya dia begitu?? apa yang melatarbelakanginya?? pernahkan kita berfikir "siapa tau" ternyata kitalah salah satu faktor penyebabnya??


pernahkan saat "mendengar gosip dan kita turut bergosip" kita memang mengalami gosip atas orang tersebut??


apakah karena itu, sehingga kita merasa pantas turut membicarakan gosip tersebut?? dengan alasan memberi pelajaran bagi orang tersebut. atau biasa disebut "sanksi sosial".


tapi apakah kita pernah berfikir?? beban psikologis seseorang?? fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan! dibunuh dia mati, tapi difitnah?? dengan sakit dia harus tetap hidup..


dan gosip yang tidak benar, itu bisa jadi fitnah..


lalu mengapa kita bergosip dan mengumpat atas kesalahan seseorang yang sebenarnya gosip tsb tidak kita alami sendirii?? (hanya dengar dari orang yang katanya mengalami) ingat kah akan amal dan dosa??


hidup yang merupakan sekumpulan pilihan itu, tentu memiliki alasan saat seseorang memilih..


lalu mengapa tak kita dengar dan coba hargai kejujuran seseorang saat dia mengemukakan sebuah alasan atas pilihan hidupnya?? (jujur itu susah tau! swear dah,,susah banget..belum rasa malu-nya..Xp)


jadi cobalah menghargai kejujuran..


kawan, apabila suatu saat kita mendapati seseorang melalaikan tanggung jawabnya, dan saat alasan orang tersebut adalah "males!" apakah kita berhak menyalahkan?? apakan kita merasa kita benar dan lebih mampu bertanggung jawab dari pada orang tersebut?? apakah kita bisa menceritakan kepada orang lain "si eta mah tidak bertanggung jawab dan pemales"? apakah kita berhak menghakimi?? apakah kita berhak mengatakan "saya yang cape2 mengerjakan, tapi dia seenaknya bilang males" kepada orang lain?? untuk apa???? untuk sombonggg hah??? atau untuk mengatakan "saya benar dan hebat, sedang dia salah dan pemales"??


bukankah kita seharusnya bisa berfikir lebih luas lagi dan mencari tau lagi jauuuuhhhh kebelakang.. apa yah, akar permasalahan atau awal mula sampai akhirnya dia males??


atau tanpa sadar "kitalah" yang jadi penyebabnya?? (karena perkataan atau sikap kita) atau mungkin dia memiliki tanggung jawab yang lebih besar ditempat lain, sehingga melalaikan tanggung jawab yang disini?? banyak alasan yang sebenarnya melatarbelakangi dan kita tidak tahu itu.


karena pasti ada, alasan yang melatarbelakangi pilihan hidup seseorang.. karena akan ada beberapa pertimbangan dalam menentukan satu dari banyak pilihan.


justru seharusnya kita menawarkan bantuan jika memang ada "masalah" siapa tau, setelah ketemu akarnya mungkin bisa dirunut dan di selesaikan satu per satu.. kan bukan tidak mungkin saat akar permasalah nya diselesaikan keadaan bisa lebih baik.. sebagai sesama manusia bukankah kita harus saling tolong menolong dan menghargai?


hal ini tidak jauh berberda dengan kata mutiara yang berbunyi: "don't judge a book by its cover"


jangan menilai sesuatu dari apa yang tampak saja, tapi lihat alasnnya, lihat latarbelakangnya, lihat isinya dan berfikirlah di kerangka yang lebih luas..


seseorang menjadi pencuri, belum tentu karena dia memang jahat. bisa saja karena latar belakang keluarganya atau banyak alasan lain.. belum tentu dia senang menjadi pencuri, atau bahkan sebenarnya dia merasa tertekan harus terus melakukan dosa tapi bagaimana lagi? "saya tidak punya pilihan lain.."


dan kita yang merasa "orang baik-baik" merasa berhak menghakimi pencuri tersebut dengan umpatan? bukankah beban psikologis pencuri tersebut menjadi bertambah?? terlebih dia merasa "tidak akan ada yang percaya kalo saya mengatakan alasan saya" itu berarti kita telah menzalimi orang lain bukan?? lidah itu lebih tajam dari pada pedang! naudzubillah..


memang pencuri itu harus tetap dihukum sesuai aturan, tapi setelah itu seharusnya kita berfikir,, "siapa sih yang pas lahir emang udah cita-cita jadi pencuri???" kayanya sih ga ada..


berarti ada sesuatu yang melatarbelakangi dan menjadi alasan kan?? dan kita, sebagai (katanya) "orang baik-baik" seharusnya menjadi "orang baik-baik" yang berusaha menjaga hablu mina naas (hubungan antar sesama manusia) saling membantu dan tolong menolong..


-Alam bawah sadar, 17 April 2010 01:40-


intinya : >jangan menilai sebuah buku hanya dari tampilan luarnya, cobalah baca dulu isinya.. tapii, sekalipun kita telah habis membaca buku tersebut, kita tetap tidak berhak untuk menilai "secara mutlak" buku tersebut. karena hanya buku itu lah dan pengarangnya yang tau persis "siapakah buku itu"


>fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.


>lidah lebih tajam dari pedang.


>jangan berkata "ah, kamu banyak alasan!" karena dalam menentukan setiap pilihan pasti terdiri dari banyak alasan kan?? banyak pertimbangan atas banyak pilihan. bukankah setiap manusia sebagai mahluk sosial pasti begitu?? memikirkan orang tua, organisasi, teman nilai dan lain sebagainya sebelum mengambil keputusan.


sekalipun orang tersebut memang berbohong dan mengadangada banyak alasan, ya itu dosa dia lah. justru kita jadi ikutan dosa kalo negatif thinking sama dia apalagi bergosip tentang dia. bener atau salah kan hanya orang itu dan Allah yang tau. perhitungan amal dan dosa? bukan urusan kita. kita mah positif thinking aja..


>saling menghargai dan positif thinking atas pilihan hidup dan alasan orang lain.


>dengan saling menghargai, tolong menolong, kejujuran, positif thinking, saling melengkapi, saling berbagi..dsb sejenisnya.. insyaAllah kita bisa selalu "tersenyum dan bahagia" dalam menjalani kehidupan yang "singkat" ini. sekalipun "tak selamanya mobil yang kita kendarai berjalan dijalan yang mulus".

Hak Istri dalam Islam

Banyak fakta tak terbantahkan bahwa hak-hak istri sering kali diabaikan oleh para suami. Padahal jika kita runut, percikan konflik dalam rumah tangga berakar dari diabaikannya hak-hak istri/suami oleh pasangan mereka. Lalu apa saja hak-hak istri yang mesti ditunaikan suami?


Dalam kitab mulia yang tidak dapat disusupi kebatilan sedikit pun, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228) Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubi rahimahullahu menyatakan dalam tafsir ayat di atas bahwa para istri memiliki hak terhadap suaminya sebagaimana suami memiliki hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an/Tafsir Al-Qurthubi, 3/82) Karena itulah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, “Aku senang berhias untuk istriku sebagaimana aku senang bila ia berdandan untukku, karena Allah yang Maha Tinggi sebutan-Nya berfirman: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ “Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” Adh-Dhahhak rahimahullahu berkata menafsirkan ayat di atas, “Apabila para istri menaati Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menaati suami-suami mereka, maka wajib bagi suami untuk membaguskan pergaulannya dengan istrinya, menahan dari memberikan gangguan/menyakiti istrinya, dan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya.” (Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an/Tafsir Ath-Thabari, 2/466) Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata dalam tafsirnya, “Para istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami-suami mereka seimbang dengan kewajiban-kewajiban mereka terhadap suami-suami mereka, baik itu yang wajib maupun yang mustahab. Dan masalah pemenuhan hak suami istri ini kembalinya kepada yang ma’ruf (yang dikenali), yaitu kebiasaan yang berlangsung di negeri masing-masing (tempat suami istri tinggal) dan sesuai dengan zaman.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 102) Hakim bin Mu’awiyah meriwayatkan sebuah hadits dari ayahnya, Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu. Ayahnya ini berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ “Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya1, dan jangan memboikotnya (mendiamkannya) kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud no. 2142 dan selainnya, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/86) Ketika haji Wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah di hadapan manusia. Di antara isi khutbah beliau adalah: أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ “Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seseorang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi) Dari ayat di atas berikut beberapa penafsirannya serta dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita memahami bahwa dalam Islam, kedudukan seorang istri dimuliakan dan diberi hak-hak yang harus dipenuhi oleh pasangan hidupnya. Hal ini termasuk kebaikan agama ini yang memang datang dengan keadilan, di mana wanita tidak hanya dituntut untuk memenuhi kewajibannya namun juga diberikan hak-hak yang seimbang. Dalam rubrik Mengayuh Biduk kali ini, kami sengaja mengangkat pembahasan tentang hak istri sebagai pengajaran kepada mereka yang belum tahu dan sebagai penyegaran ilmu kepada mereka yang sudah tahu. Setelah selesai membahas hak istri, kami akan lanjutkan pembahasan tentang hak suami dalam edisi mendatang, Insya Allah. Mungkin terlontar tanya, kenapa hak istri lebih dahulu dibahas daripada hak suami? Kami jawab, memang semestinya hak suami lebih dahulu dibicarakan daripada hak istri bahkan hak suami harus dikedepankan. Namun karena tujuan kami adalah ingin menunjukkan pemuliaan Islam kepada kaum wanita dan bagaimana Islam memerhatikan hak-hak wanita, maka kami pun mendahulukan pembicaraan tentang hak istri, tanpa mengurangi penyunjungan kami terhadap hak suami. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. Ada beberapa hak yang dimiliki seorang istri terhadap suaminya, di antaranya:


1. Mendapat mahar Dalam pernikahan seorang lelaki harus menyerahkan mahar kepada wanita yang dinikahinya. Mahar ini hukumnya wajib dengan dalil ayat Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa`: 4) فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً “…berikanlah kepada mereka (istri-istri kalian) maharnya dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (An-Nisa`: 24) Dari As-Sunnah pun ada dalil yang menunjukkan wajibnya mahar, yaitu ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang shahabatnya yang ingin menikah sementara shahabat ini tidak memiliki harta: انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ “Lihatlah apa yang bisa engkau jadikan mahar dalam pernikahanmu, walaupun hanya cincin dari besi.” (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)2 Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata, “Kaum muslimin (ulamanya) telah sepakat tentang disyariatkannya mahar dalam pernikahan.” (Al-Mughni, Kitab Ash-Shadaq) Mahar merupakan milik pribadi si wanita. Ia boleh menggunakan dan memanfaatkannya sekehendaknya dalam batasan yang diperkenankan syariat. Adapun orang lain, baik ayahnya, saudara laki-lakinya, suaminya, atau selain mereka, tidak boleh menguasai mahar tersebut tanpa keridhaan si wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan: وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُوْنَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِيْنًا “Dan jika kalian ingin mengganti salah seorang istri dengan istri yang lain3, sedangkan kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka (istri tersebut) harta yang banyak4, maka janganlah kalian mengambil kembali dari harta tersebut walaupun sedikit. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?” (An-Nisa`: 20)


2. Seorang suami harus bergaul dengan istrinya secara patut (ma’ruf) dan dengan akhlak mulia Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1162. Lihat Ash-Shahihah no. 284) Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah An-Nisa` di atas, menyatakan: “Yakni perindahlah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) serta perbaguslah perilaku dan penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam hal ini: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ “Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda: خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya (istrinya). Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)-ku.” Termasuk akhlak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau sangat baik pergaulannya dengan para istrinya. Wajahnya senantiasa berseri-seri, suka bersenda gurau dan bercumbu rayu dengan istri, bersikap lemah-lembut terhadap mereka dan melapangkan mereka dalam hal nafkah serta tertawa bersama mereka. Sampai-sampai, beliau pernah mengajak ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha berlomba (lari), dalam rangka menunjukkan cinta dan kasih sayang beliau terhadapnya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173) Masih keterangan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu: “(Termasuk cara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memperlakukan para istrinya secara baik adalah) setiap malam beliau biasa mengumpulkan para istrinya di rumah istri yang mendapat giliran malam itu. Hingga terkadang pada sebagian waktu, beliau dapat makan malam bersama mereka. Setelah itu, masing-masing istrinya kembali ke rumah mereka. Beliau pernah tidur bersama salah seorang istrinya dalam satu selimut. Beliau meletakkan ridanya dari kedua pundaknya, dan tidur dengan izar. Setelah shalat ‘Isya, biasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk rumah dan berbincang-bincang sejenak dengan istrinya sebelum tidur guna menyenangkan mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)


3. Mendapat nafkah dan pakaian Hak mendapat nafkah dan pakaian ini ditunjukkan dalam Al-Qur`anul Karim dari firman-Nya: وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ “…dan kewajiban bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 233) Demikian pula firman-Nya: لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا “Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya. .” (Ath-Thalaq: 7) Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat dalam surah Al-Baqarah di atas, menyatakan, “Maksud dari ayat ini adalah wajib bagi seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada para ibu yang melahirkan anak-anaknya serta memberi pakaian dengan ma’ruf, yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlangsung dan apa yang biasa diterima/dipakai oleh para wanita semisal mereka, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi, sesuai dengan kemampuan suami dalam keluasan dan kesempitannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/371) Ada pula dalilnya dari As-Sunnah, bahkan didapatkan dalam beberapa hadits. Di antaranya hadits Hakim bin Mu’awiyah bin Haidah yang telah kami bawakan di atas. Demikian pula hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengabarkan bahwa Hindun bintu ‘Utbah radhiyallahu ‘anha, istri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu datang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيْحٌ وَلَيْسَ يُعْطِيْنِي مَا يَكْفِيْنِي وَوَلَدِي إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لاَ يَعْلَمُ. فَقَالَ: خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ “Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan seorang yang pelit5. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupiku dan anakku terkecuali bila aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya6.” Bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ambillah dari harta suamimu sekadar yang dapat mencukupimu dan mencukupi anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 4452) Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Di dalam hadits ini ada beberapa faedah di antaranya wajibnya memberikan nafkah kepada istri.” (Al-Minhaj, 11/234) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’ berkhutbah di hadapan manusia. Setelah memuji dan menyanjung Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau memberi peringatan dan nasihat. Kemudian bersabda: أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ، لَيْسَ تَمْلِكُوْنَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلاَّ أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ، فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوْهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلاً، أَلاَ إِنَ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ “Ketahuilah, berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri)7 karena mereka hanyalah tawanan di sisi (di tangan) kalian. Kalian tidak menguasai mereka sedikitpun kecuali hanya itu8, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata9. Maka bila mereka melakukan hal itu, boikotlah mereka di tempat tidurnya dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras. Namun bila mereka menaati kalian, tidak ada jalan bagi kalian untuk menyakiti mereka. Ketahuilah, kalian memiliki hak terhadap istri-istri kalian dan mereka pun memiliki hak terhadap kalian. Hak kalian terhadap mereka adalah mereka tidak boleh membiarkan seorang yang kalian benci untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk masuk ke rumah kalian. Sedangkan hak mereka terhadap kalian adalah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1173 dan Ibnu Majah no. 1841, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi) Dalam Nailul Authar (6/374) disebutkan bahwa salah satu kewajiban sekaligus tanggung jawab seorang suami adalah memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuannya. Kewajiban ini selain ditunjukkan dalam Al-Qur`an dan As-Sunnah, juga dengan ijma’ (kesepakatan ulama). Seberapa banyak nafkah yang harus diberikan, dikembalikan kepada kemampuan suami, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat: لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا “Hendaklah orang yang diberi kelapangan memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya dan barangsiapa disempitkan rizkinya maka hendaklah ia memberi nafkah dari harta yang Allah berikan kepadanya.” (Ath-Thalaq: 7)


4. Diberi tempat untuk bernaung/tempat tinggal Termasuk pergaulan baik seorang suami kepada istrinya yang dituntut dalam ayat: وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut.” (An-Nisa`: 19) adalah seorang suami menempatkan istrinya dalam sebuah tempat tinggal. Di samping itu, seorang istri memang mau tidak mau harus punya tempat tinggal hingga ia dapat menutup dirinya dari pandangan mata manusia yang tidak halal melihatnya. Juga agar ia dapat bebas bergerak serta memungkinkan baginya dan bagi suaminya untuk bergaul sebagaimana layaknya suami dengan istrinya. Tentunya tempat tinggal disiapkan sesuai kadar kemampuan suami sebagaimana pemberian nafkah.


5. Wajib berbuat adil di antara para istri Bila seorang suami memiliki lebih dari satu istri, wajib baginya untuk berlaku adil di antara mereka, dengan memberikan nafkah yang sama, memberi pakaian, tempat tinggal, dan waktu bermalam. Keharusan berlaku adil ini ditunjukkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُوْلُوا “…maka nikahilah wanita-wanita yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Namun jika kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara para istri nantinya maka nikahilah seorang wanita saja atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat bagi kalian untuk tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa`: 3) Dalil dari As-Sunnah didapatkan antara lain dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa yang memiliki dua istri10 lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad 2/347, Abu Dawud no. 2133, dll, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan Abi Dawud) Hadits di atas menunjukkan keharaman sikap tidak adil dari seorang suami, di mana ia melebihkan salah satu istrinya dari yang lain. Sekaligus hadits ini merupakan dalil wajibnya suami menyamakan di antara istri-istrinya dalam perkara yang dia mampu untuk berlaku adil, seperti dalam masalah mabit (bermalam), makanan, pakaian, dan pembagian giliran. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`) Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menyatakan, datangnya si suami dalam keadaan seperti yang digambarkan dalam hadits disebabkan ia tidak berlaku adil di antara dua istrinya, menunjukkan berlaku adil itu wajib. Kalau tidak wajib niscaya seorang suami tidak akan dihukum seperti itu. (As-Sailul Jarar Al-Mutadaffiq ‘ala Hada`iqil Azhar, 2/314) Keharusan berbuat adil yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan kepada suami ini tidaklah bertentangan dengan firman-Nya: وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيْلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا “Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan istri yang lain terkatung-katung.” (An-Nisa`: 129) Karena adil yang diperintahkan kepada suami adalah adil di antara para istri dalam perkara yang dimampu oleh suami. Adapun adil yang disebutkan dalam surah An-Nisa` di atas adalah berbuat adil yang kita tidak mampu melakukannya, yaitu adil dalam masalah kecenderungan hati dan cinta. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari rahimahullahu berkata, “Kalian, wahai para suami, tidak akan mampu menyamakan di antara istri-istri kalian dalam hal rasa cinta di hati kalian kepada mereka, sampai pun kalian berusaha adil dalam hal itu. Karena hati kalian tidak bisa mencintai sebagian mereka sama dengan yang lain. Perkaranya di luar kemampuan kalian. Urusan hati bukanlah berada di bawah pengaturan kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat adil di antara mereka.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/312) Masih kata Al-Imam Ath-Thabari rahimahullahu, “Maka janganlah kalian terlalu cenderung (melebihkan) dengan hawa nafsu kalian terhadap istri yang kalian cintai hingga membawa kalian untuk berbuat dzalim kepada istri yang lain dengan meninggalkan kewajiban kalian terhadap mereka dalam memenuhi hak pembagian giliran, nafkah, dan bergaul dengan ma’ruf. Akibatnya, istri yang tidak kalian cintai itu seperti terkatung-katung, yaitu seperti wanita yang tidak memiliki suami namun tidak juga menjanda.” (Tafsir Ath-Thabari, 4/312) Tidak wajib pula bagi suami untuk berbuat adil dalam perkara jima’, karena jima’ ini didorong oleh syahwat dan adanya kecondongan. Sehingga tidak dapat dipaksakan seorang suami untuk menyamakannya di antara istri-istrinya, karena hatinya terkadang condong kepada salah seorang istrinya sementara kepada yang lain tidak. (Al-Mughni Kitab ‘Isyratun Nisa`, Al-Majmu’, 16/433) Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Jima’ bukanlah termasuk syarat dalam pembagian giliran. Hanya saja disenangi bagi suami untuk menyamakan istri-istrinya dalam masalah jima’….” (Al-Majmu’, 16/433)


6. Dibantu untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, menjaganya dari api neraka dan memberikan pengajaran agama Seorang suami harus mengajarkan perkara agama kepada istrinya, terlebih lagi bila istrinya belum mendapatkan pengajaran agama yang mencukupi, dimulai dari meluruskan tauhidnya dan mengajarkan amalan-amalan ibadah yang lainnya. Sama saja baik si suami mengajarinya sendiri atau membawanya ke majelis ilmu, atau dengan cara yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا وَقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu….” (At-Tahrim: 6) Menjaga keluarga yang dimaksud dalam ayat yang mulia ini adalah dengan cara mendidik, mengajari, memerintahkan mereka, dan membantu mereka untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta melarang mereka dari bermaksiat kepada-Nya. Seorang suami wajib mengajari keluarganya tentang perkara yang di-fardhu-kan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bila ia mendapati mereka berbuat maksiat, segera dinasihati dan diperingatkan. (Tafsir Ath-Thabari, 12/156, 157 dan Ruhul Ma’ani, 138/780,781) Hadits Malik ibnul Huwairits radhiyallahu ‘anhu juga menjadi dalil pengajaran terhadap istri. Malik berkata, “Kami mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika itu kami adalah anak-anak muda yang sebaya. Kami tinggal bersama beliau di kota Madinah selama sepuluh malam. Kami mendapati beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang penyayang lagi lembut. Saat sepuluh malam hampir berlalu, beliau menduga kami telah merindukan keluarga kami karena sekian lama berpisah dengan mereka. Beliau pun bertanya tentang keluarga kami, maka cerita tentang mereka pun meluncur dari lisan kami. Setelahnya beliau bersabda: ارْجِعُوْا إِلَى أَهْلِيْكُمْ فَأَقِيْمُوا فِيْهِمْ وَعَلِّمُوْهُمْ وَمُرُوْهُمْ “Kembalilah kalian kepada keluarga kalian, tinggallah di tengah mereka dan ajari mereka, serta perintahkanlah mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 630 dan Muslim no. 1533) Seorang suami harus menegakkan peraturan kepada istrinya agar si istri berpegang dengan adab-adab yang diajarkan dalam Islam. Si istri dilarang bertabarruj, ikhtilath, dan keluar rumah dengan memakai wangi-wangian, karena semua itu akan menjatuhkannya ke dalam fitnah. Apatah lagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)


7. Menaruh rasa cemburu kepadanya Seorang suami harus memiliki rasa cemburu kepada istrinya yang dengan perasaan ini ia menjaga kehormatan istrinya. Ia tidak membiarkan istrinya bercampur baur dengan lelaki, ngobrol dan bercanda dengan sembarang laki-laki. Ia tidak membiarkan istrinya ke pasar sendirian atau hanya berduaan dengan sopir pribadinya. Suami yang memiliki rasa cemburu kepada istrinya tentunya tidak akan memperhadapkan istrinya kepada perkara yang mengikis rasa malu dan dapat mengeluarkannya dari kemuliaan. Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata mengungkapkan kecemburuannya terhadap istrinya: لَوْ رَأَيْتُ رَجُلاً مَعَ امْرَأَتِي لَضَرَبْتُهُ بِالسَّيْفِ غَيْرَ مُصْفِحٍ “Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku niscaya aku akan memukul laki-laki itu dengan pedang bukan pada bagian sisinya (yang tumpul)11.” Mendengar ucapan Sa’d yang sedemikian itu, tidaklah membuat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelanya. Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda أَتَعْجَبُوْنَ مِنْ غِيْرَةِ سَعْدٍ؟ لَأَنَا أَغْيَرُ مِنْهُ، وَاللهُ أَغْيَرُ مِنِّي “Apakah kalian merasa heran dengan cemburunya Sa’d? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa’d dan Allah lebih cemburu daripadaku.” (HR. Al-Bukhari dalam Kitab An-Nikah, Bab Al-Ghirah dan Muslim no. 3743) Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullahu menyebutkan, dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Hakim dikisahkan bahwa tatkala turun ayat: وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ “Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik berzina kemudian mereka tidak dapat menghadirkan empat saksi, maka hendaklah kalian mencambuk mereka sebanyak 80 cambukan dan jangan kalian terima persaksian mereka selama-lamanya.” (An-Nur: 4) Berkatalah Sa’d bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah demikian ayat yang turun? Seandainya aku dapatkan seorang laki-laki berada di paha istriku, apakah aku tidak boleh mengusiknya sampai aku mendatangkan empat saksi? Demi Allah, aku tidak akan mendatangkan empat saksi sementara laki-laki itu telah puas menunaikan hajatnya.” Mendengar ucapan Sa’d, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai sekalian orang-orang Anshar, tidakkah kalian mendengar apa yang diucapkan oleh pemimpin kalian?” Orang-orang Anshar pun menjawab: “Wahai Rasulullah, janganlah engkau mencelanya karena dia seorang yang sangat pencemburu. Demi Allah, dia tidak ingin menikah dengan seorang wanita pun kecuali bila wanita itu masih gadis. Dan bila dia menceraikan seorang istrinya, tidak ada seorang laki-laki pun yang berani untuk menikahi bekas istrinya tersebut karena cemburunya yang sangat.” Sa’d berkata: “Demi Allah, sungguh aku tahu wahai Rasulullah bahwa ayat ini benar dan datang dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi aku cuma heran.” (Fathul Bari, 9/348) Islam telah memberikan aturan yang lurus berkenaan dengan penjagaan terhadap rasa cemburu ini dengan: 1. Memerintahkan kepada wanita untuk berhijab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya: يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (Al-Ahzab: 59) 2. Memerintahkan wanita untuk menundukkan pandangan matanya dari memandang laki-laki yang bukan mahramnya: وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا “Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: ‘Hendaklah mereka menundukkan sebagian pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 31) 3. Tidak membolehkan wanita menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami dan laki-laki dari kalangan mahramnya. وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُولِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ “… janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua), atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau di hadapan saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita, atau anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti aurat wanita.” (An-Nur: 31) 4. Tidak membiarkannya bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ “Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan ipar12?” Beliau menjawab, “Ipar itu maut13.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638) 5. Tidak memperhadapkannya kepada fitnah, seperti bepergian meninggalkannya dalam waktu yang lama atau menempatkannya di lingkungan yang rusak. Seorang suami hendaklah memerhatikan perkara-perkara di atas agar ia dapat menjaga kehormatan istrinya sebagai bentuk kecemburuannya kepada si istri. Demikianlah… Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


1 Maksudnya: mengucapkan kepada istri ucapan yang buruk, mencaci makinya, atau mengatakan padanya, “Semoga Allah menjelekkanmu”, atau yang semisalnya. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fi Haqqil Mar`ah ‘ala Zaujiha) 2 Secara lengkap haditsnya dibawakan oleh Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengangkat pandangannya kepada wanita tersebut untuk mengamatinya, kemudian beliau menundukkan kepalanya. Ketika si wanita melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memutuskan apa-apa dalam perkara dirinya, ia duduk. Berdirilah seorang lelaki dari kalangan shahabat beliau lalu berkata, “Wahai Rasulullah, bila engkau tidak berminat kepadanya maka nikahkanlah aku dengannya.” Rasulullah balik bertanya, “Apa engkau memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar?” “Tidak ada, demi Allah, wahai Rasulullah,” jawab si lelaki. “Pergilah kepada keluargamu, lalu lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” titah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Laki-laki itu pun pergi. Tak berapa lama kemudian ia kembali seraya berkata, “Aku tidak mendapatkan apa-apa, demi Allah.” Rasulullah bersabda, “Lihatlah dan carilah walau hanya sebuah cincin dari besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali lalu berkata, “Tidak ada, demi Allah wahai Rasulullah, walaupun cincin dari besi. Tapi ini ada izarku (kain penutup tubuh, –pent.), setengahnya sebagai mahar untuknya –kata Sahl, “(Sementara) laki-laki itu tidak memiliki rida` (pakaian, sejenis mantel, jubah, atau gamis –pent.)”-. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apa yang dapat engkau perbuat dengan izarmu? Kalau engkau pakai berarti ia tidak mengenakan sedikitpun dari izar ini, sebaliknya kalau ia yang pakai berarti engkau tidak dapat menggunakannya sedikitpun.” Si lelaki terduduk. Ketika telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat ia pergi, maka beliau menyuruh orang untuk memanggilnya. Ketika si lelaki telah berada di hadapan beliau, beliau bertanya, “Apa yang engkau hapal dari Al-Qur`an?” “Aku hapal surah ini, surah itu –ia menyebut beberapa surah–,” jawabnya. “Apakah engkau hapal surah-surah tersebut dari hatimu (di luar kepala, –pent.)?” tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. “Iya,” jawabnya. “Kalau begitu pergilah, aku telah nikahkan engkau dengan si wanita dengan mahar surah-surah Al-Qur`an yang engkau hapal.” 3 Maksudnya: menceraikan seorang istri dan menggantikan posisinya dengan istri yang baru (menikah lagi). 4 Kalian tidak boleh mengambil mahar yang telah kalian berikan kepadanya, walaupun pemberian kalian itu berupa harta yang sangat banyak. (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173) 5 Hindun tidaklah menyatakan bahwa Abu Sufyan bersifat pelit dalam seluruh keadaannya. Dia hanya sebatas menyebutkan keadaannya bersama suaminya di mana suaminya sangat menyempitkan nafkah untuknya dan untuk anaknya. Hal ini tidaklah berarti Abu Sufyan memiliki sifat pelit secara mutlak. Karena betapa banyak di antara para tokoh/ pemuka masyarakat melakukan hal tersebut kepada istrinya/keluarganya dan lebih mendahulukan/mementingkan orang lain (bersifat dermawan kepada orang lain). (Fathul Bari, 9/630) 6 Dalam riwayat Muslim, Hindun bertanya: فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ “Apakah aku berdosa bila melakukan hal itu?” 7 Al-Qadhi berkata: “Al-Istisha’ adalah menerima wasiat. Maka, makna ucapan Nabi ini adalah ‘aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para istri, maka terimalah wasiatku ini’.” (Tuhfatul Ahwadzi) 8 Maksudnya selain istimta’ (bercumbu dengannya), menjaga diri untuk suaminya, menjaga harta suami dan anaknya, serta menunaikan kebutuhan suami dan melayaninya. (Bahjatun Nazhirin, 1/361) 9 Seperti nusyuz, buruknya pergaulan dengan suami dan tidak menjaga kehormatan diri. (Tuhfatul Ahwadzi) 10 Misalnya ia punya dua istri. (‘Aunul Ma’bud, Kitab An-Nikah, bab Fil Qismi Bainan Nisa`) 11 Sa’d memaksudkan ia akan memukul laki-laki itu dengan bagian pedang yang tajam bukan dengan bagian yang tumpulnya. Orang yang memukul dengan bagian pedang yang tajam berarti bermaksud membunuh orang yang dipukulnya. Beda halnya kalau ia memukul dengan bagian yang tumpul, tujuannya berarti bukan untuk membunuh tapi untuk ta`dib (memberi pengajaran agar jera). (Fathul Bari, 9/298) 12 Atau kerabat suami lainnya. (Al-Minhaj, 14/378) 13 Ipar dikatakan maut, maknanya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada kekhawatiran dari orang lain yang bukan kerabat. Kejelekan dan fitnah lebih mungkin terjadi dalam hubungan dengan ipar, karena ipar biasanya bebas keluar masuk menemui si wanita dan berduaan dengannya tanpa ada pengingkaran, karena dianggap keluarga sendiri/saudara. Beda halnya dengan ajnabi (lak-laki yang bukan kerabat). Yang dimaksud dengan al-hamwu di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-laki suami, karena dua yang disebutkan terakhir ini merupakan mahram bagi si wanita hingga mereka boleh berduaan dengan si wanita dan tidak disifati dengan maut. Adapun yang disifati dengan maut adalah saudara laki-laki suami, keponakan laki-laki suami, paman suami, dan anak paman suami serta selain mereka yang bukan mahram si wanita (dari kalangan kerabat suami). Kebiasaan yang ada di kalangan orang-orang, mereka bermudah-mudahan dalam hal ini sehingga ipar dianggap biasa bila berduaan dengan istri saudaranya. Inilah maut, dan yang seperti ini lebih utama untuk disebutkan pelarangannya daripada pelarangan dengan ajnabi. (Al-Minhaj, 14/378)

Biografi Bob Marley

Kapten Norval Sinclair Marley adalah seseorang yang berperawakan kecil. Ia adalah seorang pengawas tanah perusahaan Crown Lands, milik Pemerintahan Inggris yang telah menjajah Jamaika sejak tahun 1660-an yang terletak sebelah utara pulau itu. Pangkat yang disandangnya ia dapat saat menjadi komandan markas di Resimen British Hindia Barat. Suatu saat ia bertemu dengan Cendella, seorang wanita pribumi yang telah mamikat hatinya pada saat dia sedang berkunjung ke distrik Nine Miles. Hubungan mereka menjadi pergunjingan warga setempat karena Ras.



Pada Mei 1944 cedella mengejutkan keluarganya karena hamil. Sehingga pada hari jumat dilaksanakanlah pernikahan antara Norval dengan Cendella dan sehari setelah pernikahan mereka, Cendella diungsikan ke Kingston agar tidak tercorek namanya sebagai ahli waris keluarganya.



Dan akhirnya Cendella melahirkan seorang anak yang diberi nama Robert Nesta Marley yang lahir pada pukul 2.30, Rabu Februari 1945 dengan bobot enam setengan pon (3.25 kg) di Nine Miles. Konon pada malam kelahirannya, banyak orang melihat beberapa meteor jatuh, yang menurut keyakinannya akan lahir seorang tokoh besar.



Pada tahun 1950 Cendella pindah ke Trench Town – Kingston. Marley mulay berinteraksi dengan geng-geng jalanan yang kemudian berlanjut menjadi gerombolan bernama "The Rudeboys. Walaupun berperawakan kecil seperti ayahnya, tapi karena kekuatannya ia dijuluki "Tuff Gong".



Setelah Marley drop out dari sekolahnya ia mulai tertarik dengan musik. Pada awal 1962 Bob Marley, Bunny Livingstone, Peter Mcintosh, Junior Braithwaite, Beverley Kelso dan Cherry Smith membentuk grup ska & rocksteady dengan nama "The Teenager" yang nantinya berubah menjadi The Wailing Rudeboys dan berganti lagi menjadi The Wailing Wailer dan akhirnya menjadi The Wailers.



Pada tahun 1977, Bob Marley divonis terkena kanker kulit, namun disembunyikan dari publik. Bob Marley kembali ke Jamaica tahun 1978, dan mengeluarkan SURVIVAL pada tahun 1979 diikuti oleh kesuksesan tur keliling Eropa.



Bob Marley melakukan 2 pertunjukan di Madison Square Garden dalam rangka merengkuh warga kulit hitam di Amerika Serikat. Namun pada tanggal 21 September 1980, Bob Marley pingsan saat jogging di NYC's Central Park. Kankernya telah menyebar sampai otak, paru-paru dan lambung. Penyanyi reggae inipun akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Miami Hospital pada 11 Mei 1981 di usia 36 tahun, dengan meninggalkan seorang istri dan 5 orang anak.



Terlihat jelas melalui sinar matahari jamaika kamu dapat memilih bagian dari dongeng tentang Marley antara lain : tentang kesedihan, cinta, pemahaman, dan Godgiven talent.



Dua dekade setelah dia meninggal, Imensitas (kebesaran) Bob Marley menempatkannya menjadi satu diantara figur-figur transenden terbesar sepanjang abad. Riak-riak yang dilakukannya menyebrang dari sungai musiknya kedalam samudera politik, etika, gaya filsfat, dan agama (Rastafaria). Bob Marley dimasukkan ke dalam Rock n Roll Hall of Fame pada tahun 1994. Majalah time memilih lagu Bob Marley & The Wailers Exodus sebagai album terbersar pada abad ke-20. pada tahun 2001 ia memenangkan Grammy Lifetime Achivement Award.



Pada tahun yang sama kemudian film documenter tentang hidupnya dibuat oleh Jeremy Marre, Rebel Music, dinominasikan untuk The Best Long Form Music Video documentary at the Grammies, serta penghargaan untuk beberapa kategori lainnya. Dengan kontribusi dari Rita, The Wailers, dan para pecintanya serta anaknya, film tersebut menceritakan tentang Marley, yang juga disertai kata-kata Marley sendiri. Pada musim panas tahun 2006, Kota New York memberikan penghargaan tersendiri bagi Bob Marley dengan memberi nama pada jalam gereja dari jalan Ramsen ke East 98th street dibagian timur Brookliyn dengan memberi nama "Marley Boulevard". Dan masih banyak lagi penghargaan yang Bob Marley dapatkan.



Kisah hidup Bob Marley adalah sebuah arketipe, itulah kenapa karya-karyanya abadi dan terus bergema. Bob Marley berbicara tentang represi politik, wawasan metafisik dan artistic, kesejahteraan dan apa saja yang mengusiknya. "No Women No Cry" masih akan terus mengahapus air mata dari wajah seorang janda "Exodus" masih akan memunculkan ksatria, "Redemtion Song" masih akan menjadi tangisan emansipasi untuk melawan segala tirrani, "Waiting in Vaint" akan tetap menggairahkan, dan "One Love" akan terus menjadi himne internasional bagi kesatuan kemanusiaan didunia melampui batas-batas, melampui kepercayaan-kepercayaan, di mana tiap orang akan sadar dan mempelajarinya.



Bob Marley bukan hanya sekedar bintang musik yang sebagian besar rekamannya memecahkan rekor internasional, namun ia juga menjadi sebuah figure moral dan religius. Selain Bob Marley kita juga harus mengakui bahwa banyak musisi yang lebih unggul dari penemuan instrumental, gaya vocal gubahan musik, dan sebagainya.tetapi hanya Bob Marley yang dapat membuat kita melihat ribuan orang Hpi dari Mexico, Maori dari Selandia Baru bahkan komunitas-nya di Indonesia (Jogjakarta dan Bali), berkumpul tiap tahun untuk menghormatinya.



Banyak penggemarnya di seluruh dunia meniru gaya rambut dreadlocknya karena fanatic walaupun tidak sedikit pula yang meniru dreadlock Bob Marley karena terkena imbas voyeurisme, padahal sebenarnya dreadlock Bob Marley sebagai bagian dari keyakinannya akan ajran Rastafarian, dan bukan dari pengkulturan dari selebriti idolanya. Pada umumnya di Indonesia, sosok Bob Marley banyak diidentikkan dengan ganja, padahal ganja adalah ritual serta bagian dari ajaran Rastafarian dan Bob Marly adalah penganutnya. Wajar bila ia mengkonsumsi, menjadikan syair, dan menyanyikannya.




Perhubungan Makna Sinonim, Hiponimi, Homonimi, Polisemi, dan Antonimi

Beberapa perhubungan makna seperti sinonim, hiponimi, homonimi, polisemi, dan antonimi antara lain dari masing-masing makna :

  • Makna sinonim

Sinonim adalah suatu kata yang memiliki bentuk yang berbeda namun memiliki arti atau pengertian yang sama atau mirip. Sinomin bisa disebut juga dengan persamaan kata atau padanan kata.

Contoh kalimatnya adalah

Umpamanya kata buruk dan jelek adalah dua buah kata yang bersinonim ;bunga, kembang, dan puspa adalah tiga buah kata yang bersinonom; mati, wafat, meninggal, dan mampus adalah empat buah kata yang bersinonim.

Contoh kalimat

  • Perbuatan ani sangat buruk sekali sehingga temannya tidak mau berteman
  • Baju yang dipakai ani sangat jelek dipakai
  • Anak ayam mati terlindas mobil
  • Ayah toni baru saja meninggal karena tertabrak mobil
  • Contoh lain :
  • binatang = fauna
  • bohong = dusta
  • haus = dahaga
  • pakaian = baju
  • bertemu = berjumpa
  • Hiponimi

Hipernim adalah kata-kata yang mewakili banyak kata lain. Kata hipernim dapat menjadi kata umum dari penyebutan kata-kata lainnya. Sedangkan hiponim adalah kata-kata yang terwakili artinya oleh kata hipernim. Umumnya kata-kata hipernim adalah suatu kategori dan hiponim merupakan anggota dari kata hipernim. Contoh :

  • Hipernim : Hantu. Hiponim : Pocong, kantong wewe, sundel bolong, kuntilanak, pastur buntung, tuyul, genderuwo, suster ngesot, dan lain-lain.
  • Hipernim : Ikan. Hiponim : Lumba-lumba, tenggiri, hiu, betok, mujaer, sepat, cere, gapih singapur, teri, sarden, pari, mas, nila, dan sebagainya.
  • Hipernim : Odol. Hiponim : Pepsodent, ciptadent, siwak f, kodomo, smile up, close up, maxam, formula, sensodyne, dll.
  • Hipernim : Kue. Hiponim : Bolu, apem, nastar nenas, biskuit, bika ambon, serabi, tete, cucur, lapis, bolu kukus, bronis, sus, dsb.

  • Homonimi

Homonim adalah suatu kata yang memiliki makna yang berbeda tetapi lafal atau ejaan sama. Jika lafalnya sama disebut homograf, namun jika yang sama adalah ejaannya maka disebut homofon.

  • Contoh Homograf :
    - Amplop
    + Untuk mengirim surat untuk bapak presiden kita harus menggunakan amplop (amplop = amplop surat biasa)
    + Agar bisa diterima menjadi pns ia memberi amplop kepada para pejabat (amplop = sogokan atau uang pelicin)
    - Bisa
    + Bu kadir bisa memainkan gitar dengan kakinya (bisa = mampu)
    + Bisa ular itu ditampung ke dalam bejana untuk diteliti (bisa = racun)
  • Contoh Homofon :
    - Masa dengan Massa
    + Guci itu adalah peninggalan masa kerajaan kutai (masa = waktu)
    + Kasus tabrakan yang menghebohkan itu dimuat di media massa (massa = masyarakat umum)
  • Tambahan :
    - Anonim adalah tidak memiliki nama atau tidak diberikan nama.
  • Homonim adalah : Dua kata yang bentuk penulisan dan pengucapanya sama tetapi
    artinyaberbeda.
    Contoh:
    a. Saya sudah bisa menyetir mobil. (bisa berarti dapat dan bermakna denotasi)
    b. Tetanggaku terkena bisa ular yang mematikan.(artinya racun makna denotasi)
  • Polisemi

Polisemi adalah kata-kata yang memiliki makna atau arti lebih dari satu karena adanya banyak komponen konsep dalam pemaknaan suatu kata. Satu kata seperti kata “kepala” dapat diartikan bermacam-macam walaupun arti utama kepala adalah bagian tubuh manusia yang ada di atas leher.

Contoh:

  • Guru yang dulunya pernah menderita cacat mental itu sekarang menjadi kepala sekolah smp kroto emas. (kepala bermakna pemimpin).
  • Kepala anak kecil itu besar sekali karena terkena penyakit hidrosepalus. (kepala berarti bagian tubuh manusia yang ada di atas).
  • Tiap kepala harus membayar upeti sekodi tiwul kepada ki joko cempreng. (kepala berarti individu).
  • Pak Sukatro membuat kepala surat untuk pengumuman di laptop eee pc yang baru dibelinya di mangga satu. (kepala berarti bagian dari surat).
  • Antonimi

Perhubungan makna yang terdapat antara sinonimi, homonimi, hiponimi, atau [polisemi, bertalian dengan kesamaan-kesamaan; antonimi, sebaliknya, dipakai untuk menyebut makna-makna yang berlawanan. Bentuk-bentuk seperti laki-laki, hidup, gadis, masing-masing berantonim dengan perempuan, mati, dan janda. Dan kata-kata yang berlawanan makna itu disebut mempunyai perhubungan yang bersifat antonimi.

Atau dengan kata lain Antonim adalah suatu kata yang artinya berlawanan satu sama lain. Antonim disebut juga dengan lawan kata.

Contoh Antonim :

  • keras x lembek
  • naik x turun
  • kaya x miskin
  • surga x neraka
  • laki-laki x perempuan
  • atas x bawah

Contoh kalimat :

  1. 1. Suara pak guru sangat keras sekali
  2. 2. Kue lapis yang dimakan toni sangat lembek
  3. 3. Laki-laki itu datang tak diundang
  4. 4. Sinta adalah perempuan yang baik hati dan ramah